
Bustami Hamzah, SE, M.Si ternyata sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri sejak 15 Juli 2024 yang lalu.
Hal itu dilakukan Bustami Hamzah karena dirinya berkeinginan untuk mengambil peran maju sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
“Surat pengunduran diri saya sebagai Pj Gubernur Aceh sudah saya ajukan sejak 15 Juli lalu, tapi kewenangan persetujuannya ada di Kemendagri, bukan kita yang tentukan Bang,” kata Bustami kepada Serambinews.com, Jumat (23/08/2024).
Bustami juga menyebutkan bahwa dirinya ingin cepat mendapat respon atau persetujuan dari Mendagri, sehingga ia bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
“Tapi yang itu tadi, kewenangan tidak ada sama kita, Bang. Sebagai bawahan kita harus turut kepada atasan, mungkin Mendagri punya pertimbangan tersendiri kapan waktu yang tepat memberikan persetujuan untuk kita mundur,” tambah suami Mellani Subarni ini.
Sebelumnya, Kamis (22/08/2024) saat pelantikan Dr. Safrizal, M.Si sebagai Pj Gubernur Aceh, Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa Bustami Hamzah mengajukan pengunduran diri karena ingin maju sebagai calon Gubernur Aceh periode 2024-2029.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian ini sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang berkembang seolah-olah Bustami Hamzah diberhentikan, bukan karena mengundurkan diri sebagai Pj Gubernur Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bustami Sudah Ajukan Pengunduran Diri Sejak 15 Juli 2024, https://aceh.tribunnews.com/2024/08/23/bustami-sudah-ajukan-pengunduran-diri-sejak-15-juli-2024.
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah