Bustami : Remisi Bentuk Penghargaan Atas Pembenahan Diri Warga Binaan

Warga binaan di Lapas KelasI IA Banda Aceh mendapat remisi pada HUT RI ke-79, Sabtu 17/8/2024. (foto: Adpim Aceh) Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi, disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pembinaan yang selama ini dilakukan. Hal tersebut disampaikan oleh Bustami Hamzah, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, pada acara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024, di Lapas kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024). “Program pembinaan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujarnya. Untuk diketahui, pada peringatan HUT RI ke-79 ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada sebanyak 176.984 orang. Terdiri dari 175.728 orang narapidana, yaitu Remisi umum I atau Pengurangan Sebagian kepada sebanyak 172.678 orang. Dan, Remisi Umum II kepada sebanyak 3.050 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas. Sisanya diberikan kepada 1.256 orang anak binaan, yaitu Pengurangan Masa Pidana I atau Pengurangan Sebagian kepada 1.215 orang. Pengurangan masa pidana II kepada 41 orang, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas. “Selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,” pesan Bustami. “Bagi yang mendapatkan kebebasan, selamat kembali ke masyarakat dan keluarga. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan serta kehidupan masyarakat,” pungkasnya. Sumber : https://masakini.co/2024/08/17/bustami-remisi-bentuk-penghargaan-atas-pembenahan-diri-warga-binaan/